Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

Demonstrasi, Merupakan Ciri Demokrasi Liberal ?

Gambar
Assalamualaikum, wr. wb. blog ini saya tulis dengan mendasarkan atas pertanyaan dari salah satu adik tingkat saya dengan pertanyaan "Indonesia merupakan negara berdasarkan pada Pancasila yang berarti berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan, terus bagaimana legalitas dari demonstrasi, bukankah demonstrasi merupakan bagian Demokrasi Liberal ? Berangkat dari pertanyaan itu saya tertarik untuk mencoba menulis blog ini dan mari kita bahas ! Dinamika perkembangan masyarakat yang semakin haus akan kesejahteraan serta kenyamanan ditengah keragaman selalu memunculkan berbagai permasalahan yang sulit terbendung di negara ini. Bagaimana tidak, sebagaimana kita ketahui Pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara negara selalu dituntut untuk mampu mewujudkan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Dalam mewujudkan cita - cita tersebut, pemerintah yang berperan sebagai lembaga eksekutif, berdiri sejajar dengan lembaga...

Asas - Asas Hukum Kontrak

Gambar
Istilah hukum kontrak dalam hukum perdata sering disamakan dengan hukum perjanjian. Bahkan sebagian ahli menempatkan hukum kontrak berada dalam hukum perjanjian yang dalam hal ini hukum pejanjian diatur dalam buku ke III  BW  (Burgerlijk Wetboek) atau yang kita kenal dengan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perikatan. Dalam kesempatan ini penulis tidak akan membahas mengenai perbedaan antara kontrak dan perjanjian , melainkan akan membahas mengenai penjelasan umum terkait hukum kontrak beserta asas - asas dalam hukum kontrak yang dalam hal ini dipersamakan dengan hukum perjanjian yang merupakan bagian dari hukum perikatan. Dalam KUHPerdata telah di atur bahwa perikatan ditimbulkan akibat perjanjian atau persetujuan yang diletakan dalam bab II buku ke-III KUHPerdata serta perikatan yang timbul akibat undang - undang. Perikatan yang timbul akibat undang - undang dapat dibagi menjadi 2, yaitu : 1). Timbul akibat undang - undang saja, serta; 2). Akibat ...