Asas - Asas Hukum Kontrak


Istilah hukum kontrak dalam hukum perdata sering disamakan dengan hukum perjanjian. Bahkan sebagian ahli menempatkan hukum kontrak berada dalam hukum perjanjian yang dalam hal ini hukum pejanjian diatur dalam buku ke III  BW (Burgerlijk Wetboek) atau yang kita kenal dengan Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perikatan. Dalam kesempatan ini penulis tidak akan membahas mengenai perbedaan antara kontrak dan perjanjian , melainkan akan membahas mengenai penjelasan umum terkait hukum kontrak beserta asas - asas dalam hukum kontrak yang dalam hal ini dipersamakan dengan hukum perjanjian yang merupakan bagian dari hukum perikatan. Dalam KUHPerdata telah di atur bahwa perikatan ditimbulkan akibat perjanjian atau persetujuan yang diletakan dalam bab II buku ke-III KUHPerdata serta perikatan yang timbul akibat undang - undang.

Perikatan yang timbul akibat undang - undang dapat dibagi menjadi 2, yaitu : 1). Timbul akibat undang - undang saja, serta; 2). Akibat perbuatan manusia. Perikatan yang timbul akibat perbuatan manusia terdiri dari dua, yaitu perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad (Pasal 1365 KUHPerdata) serta perbuatan sesuai undang - undang atau zaakwarneming atau biasa juga disebut sebagai perbuatan sukarela (Pasal 1354 KUHPerdata) .
Kontak atau perjanjian ini merupakan perbuatan hukum dua orang atau lebih dimana para pihak sepakat untuk melakukan sesuatu (memenuhi prestasi) atau tidak melakukan sesuatu. Sejatinya kontrak bisa bersifat sepihak yang artinya salah satu pihak memberikan suatu sementara pihak lain hanya menerima prestasi tanpa harus memberikan sesuatu (kontra prestasi).
Dalam kontrak, biasanya janji - janji kedua belah pihak bersifat "berlawanan" yang artinya memiliki keinginan yang berbeda dari adanya kontrak yang dilakukan para pihak. Misalnya, dalam hal jual beli yang tentunya penjual membutuhkan uang dan pembeli membutuhkan barang.
Namun, tidak semua kontrak memiliki janji yang berlawanan. Misalnya PT atau Perseroan Terbatas yang mana para pihak memiliki kehendak yang sama dengan menyetorkan uang sebagai modal serta kemudian mengharapkan keuntungan dari PT tersebut.
Kontrak merupakan suatu peristiwa konkret yang dapat diamati baik dalam bentuk tertulis ataupun tidak tertulis yang berbeda dengan perikatan. Perikatan merupakan hasil dari adanya kontrak dimana para pihak terikat dengan janji - janji atau hak dan kewajiban hukum yang saling berhadapan untuk kemudian harus dipenuhi oleh masing - masing pihak sesuai posisi masing - masing dalam kontrak tersebut.

Asas - Asas Hukum Kontrak 

 1. Asas Konsensualisme

Asas konsensualisme sering diartikan dibutuhkan kesepakatan untuk melahirkan kesepakatan. Pengertian tersebut kurang tepat karena sejatinya asas ini diartikan kontrak telah dinyatakan lahir apabila adanya kesepakatan. Dengan adanya kesepakan, walaupun belum dilaksanakan apa yang telah dijanjikan oleh para pihak namun kontrak tersebut telah dinyatakan berjalan. Kemudian setelah adanya kesepakatan tersebut, telah lahir juga sebuah hak dan kewajiban para pihak atau biasa disebut kontrak sudah bersifat obligatoir.
Namun perlu diingat, bahwa asas konsensualisme tidak bisa di masukan ke semua kontrak. Asas konsensualisme hanya berlaku untuk kontrak konsensual bukan kontrak yang bersifat formal atau ril, misalnya kontrak asuransi.

2. Asas Kebebasan Berkontrak

Asas kebebasan berkontrak merupakan asas yang hampir sama dengan asas pacta sunt servanda atau asas yang berhubungan dengan adanya suatu hasil dari kesepakatan antara para pihak yang melakukan kontrak bahwa hasil dari kesepakatan adalah dianggap sebagai undang - undang bagi pihak - pihak yang mengadakan perjanjian (Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata).
Asas kebebasan berkontrak pada dasarnya terdiri atas beberapa kebebasan yang dapat dilakukan oleh pihak - pihak yang melakukan perjanjian, yaitu:
a. Kebebasan hendak melakukan perjanjian atau tidak;
b. Kebebasan menentukan dengan siapa hendak melakukan perjanjian;
c. Kebebasan menetukan isi perjanjian;
d. Kebebasan menentukan bentuk dari perjanjian;
e. Kebebasan - kebebasan lain yang tidak bertentangan dengan undang - undang.

3. Asas Pacta Sunt Servanda 

Asas ini diartikan sebagai suatu hasil perjanjian adalah mengikat bagi pihak - pihak yang mengadakan perjanjian karena hasil dari kesepakatan dianggap sebagai undang - undang. Asas ini terletak dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata yang mana setiap orang wajib memenuhi segala hal yang telah diperjanjikan serta hanya bisa dihapuskan berdasarkan kesepakatan atau oleh undang - undang.

4. Asas Itikad Baik

Asas ini merupakan salah satu asas yang dikenal dalam perjanjian. Pasas 1338 ayat 3 menyebutkan bahwa perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik. Pentingnya itikad baik juga bisa kita lihat pada Arrest Hog Raad di Belanda yang menaruh asas itikad baik diurutan paling utama dalam hal perjanjian. Asas ini diperlukan karena pihak-pihak yang melakukan perjanjian untuk menghindari adanya pelanggaran kepentingan hukum yang timbul akibat suatu kontrak yang akan dilaksanakan.
Bagi masing - masing calon pihak yang hendak melaksanakan perjanjian, terdapat suatu kewajiban untuk menyelidiki secara wajar terkait pihak lawan dan menaruh perhatian untuk kemudian sebagai bahan pertimbangan untuk menutup sepakat berkontrak dengannya yang berhubungan dengan itikad baik.

Asas - asas diatas merupakan asas - asas yang akan digunakan dalam melakukan suatu perjanjian. Namun, asas - asas tersebut tidaklah berlaku bagi perjanjian yang tidak sah menurut undang - undang. Pasal 1320 BW menyebutkan ada empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian antara lain, kesepakatan, cakap hukum, ada suatu hal yang diperjanjikan, serta ada sebab yang halal.

Demikian tulisan mengenai asas - asas kebebasan berkontrak ini, semoga bisa menambah pengetahuan teman - teman sekalian :) . Jika ada salah dan kurang penulis mohon maaf serta diharapkan komentar dan saran yang membangun.

Sumber : Miru, Ahmadi, Dr. S.H.,M.H. 2014. Hukum Perancangan Kontrak, Jakarta : Rajawali Press.

Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online

Demonstrasi, Merupakan Ciri Demokrasi Liberal ?