Demonstrasi, Merupakan Ciri Demokrasi Liberal ?

Assalamualaikum, wr. wb. blog ini saya tulis dengan mendasarkan atas pertanyaan dari salah satu adik tingkat saya dengan pertanyaan "Indonesia merupakan negara berdasarkan pada Pancasila yang berarti berdasarkan permusyawaratan dan perwakilan, terus bagaimana legalitas dari demonstrasi, bukankah demonstrasi merupakan bagian Demokrasi Liberal ?



Berangkat dari pertanyaan itu saya tertarik untuk mencoba menulis blog ini dan mari kita bahas !

Dinamika perkembangan masyarakat yang semakin haus akan kesejahteraan serta kenyamanan ditengah keragaman selalu memunculkan berbagai permasalahan yang sulit terbendung di negara ini.

Bagaimana tidak, sebagaimana kita ketahui Pemerintah yang berperan sebagai penyelenggara negara selalu dituntut untuk mampu mewujudkan cita - cita bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam alinea ke empat Pembukaan UUD 1945. Dalam mewujudkan cita - cita tersebut, pemerintah yang berperan sebagai lembaga eksekutif, berdiri sejajar dengan lembaga yudikatif serta legislatif yang masing - masing mempunya tugas serta wewenang yang berbeda. Meskipun dalam tugas dan wewenang yang berbeda - beda, dalam mewujudkan cita - cita bangsa ini ketiga lembaga negara tersebut saling melakukan pengawasan dan keseimbangan atau yang lebih akrab dengan sebutan check and balance antara satu lembaga dengan lembaga lain agar tidak melampaui ataupun menyalahgunakan wewenang (abuse of power). 
Dalam ketiga lembaga tersebut terdapat satu lembaga yang merupakan penggambaran dari wakil rakyat karena tugas dan fungsinya yaitu Badan Perwakilan Rakyat atau disini dibahas secara umum berupa Wakil Rakyat secara luas. 
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, tentulah negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi memiliki dasar serta ideologi yang menjadi pegangan dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara. Dalam tatanan ketatanegaraan, Pancasila merupakan dasar negara yang sebagaimana kita ketahui merupakan  induk dari sumber hukum yang disebut pula dalam  Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973, jo. Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau tertib hukum terdiri atas lima pasal yang mana dalam kesempatan ini akan lebih memfokuskan tentang eksistensi dan penerapan sila ke - 4 yang pada intinya mengacu pada pembuatan keputusan berdasarkan musyawarah dan perwakilan. 
Sebagaimana telah kita ketahui banyaknya permasalahan yang terjadi adalah salah satunya tentang eksistensi demokrasi berdasarkan Pancasila dalam melindungi dan mengakui hak asasi manusia yang di implementasikan oleh dasar norma atau grundnorm ataupun dalam hal ini adalah konstitusi yaitu UUD 1945.
Permasalahan pada umumnya bila kita kaitkan dengan penerapan sila ke - 4 adalah peristiwa demonstrasi yang memang dilegalkan di negara ini. Demonstrasi yang pada umumnya merupakan gerakan sebagai protes masyarakat terhadap suatu kebijakan pemerintah yang dianggap kurang berpihak pada rakyat. Kemudian bagaimana demonstrasi bisa menjadi perbuatan hukum sah di negara ini padahal rakyat memiliki wakil serta demokrasi Pancasila mengutamakan musyawarah dalam mencapai suatu mufakat ? bukankah demonstrasi masuk kedalam ciri Demokrasi Liberal ?


PEMBAHASAN

A. Demonstrasi
Demonstrasi pada umumnya merupakan suatu tindakan hukum dalam bentuk gerakan protes oleh masyarakat (mahasiswa, buruh dll) terhadap suatu kebijakan Pemerintah yang dianggap tidak sesuai dengan cita - cita masyarakat atau yang kita kenal dengan unjuk rasa atau demo.  
Dalam perkembangannya, demonstrasi menjadi suatu tindakan yang sah serta banyak digunakan oleh masyarakat terutama mahasiswa dalam memperjuangkan suatu hak tertentu atau memberi masukan tertentu yang biasanya ditandai dengan aksi turun ke jalan. 

B. Demokrasi Pancasila 
Demokrasi dapat dipecah menjadi dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu , "demos" atau rakyat serta "kratos" yang artinya pemerintahan. Dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat serta untuk rakyat. Lalu seperti apakah demokrasi Pancasila apabila dimaknai dalam satu kalimat ? tentunya pasti kita akan diarahkan pada bagaimana implementasi dari demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi konstitusional dengan mekanisme penyelenggaraan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat serta penyelenggaraan pemerintahan berdasarakan konstitusi atau UUD 1945. Semangat Pancasila yang menjadi acuan dalam negara demokrasi tentu berpedoman pada UUD 1945 yang menjadi ketentuan dasar dari implementasi lima sila dari Pancasila tersebut. Adapun ciri - ciri dari demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
  2. Berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong.
  3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
  4. Tidak mengenal adanya partai Pemerintahan atau Partai Oposisi.
  5. Pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi.
  6. Adanya pemilu yang berkesinambungan.
  7. Diakui adanya keselarasan hak dan kewajiban.
  8. Menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  9. Ketidaksepahaman terhadap kebijakan Pemerintah adalah melalui musyawarah dan wakil rakyat.
  10. Tidak menganut sistem monopartai.
  11. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
C. Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menjadikan lembaga legislatif lebih tinggi dari eksekutif. Bentuk demokrasi ini pernah digunakan dalam sistem pemerintahan pada tahun 1950-1959 dimana Kepala Pemerintahan dipimpin oleh Perdana Menteri. 

Demokrasi liberal pada umumnya menjunjung tinggi hak - hak warga negara serta menjaga representrasi dari warga negara dan melindungi warga negara dari tekanan kelompok lain atau negara lain. Adapun ciri - ciri dari Demokrasi Liberal adalah sebagai berikut :
  1. Kontrol terhadap negara terhadap alokasi sumber daya alam dan manusia dapat terkontrol;
  2. Kontrol eksekutif oleh konstitusi.
  3. Kontrol eksekutif oleh peaturan perundang - undangan.
  4. Kelompok minoritas boleh berjuang.
D. Analisis
Pada pemaparan diatas, telah digambarkan mengenai ciri serta pemahaman demokrasi secara umum untuk mengerahui keberlakuan demonstrasi sebagai tindakan hukum yang sah. Permasalah yang dapat kita tarik dalam tulisan ini adalah bagaimana kedudukan wakil rakyat yang berhadapan dengan hak asasi manusia dalam rangka penerapan demokrasi Pancasila.

Perlu kita ketahui bahwasanya wakil rakyat dalam hal ini adalah DPR merupakan utusan rakyat untuk mewujudkan hak rakyat dalam kehidupan bermayasrakat, berbangsa dan bernegara. DPR mempunyai wewenang dalam hal membuat peraturan perundang - undangan (fungsi legislasi) , mengawasi pemerintahan, serta menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara yang semata - mata untuk kesejahteraan rakyat yang menjadikan dinamika masyarakat sebagai landasan sosiologis dalam menciptakan peraturan perundang - undangan yang pro rakyat. Peran wakil rakyat juga disampaikan melalui tiga haknya yaitu, hak angket (penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berhubungan khusus dengan kehidupan masyarakat, hak interpelasi (meminta keterangan pada presiden tentang kebijakan yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat) , serta hak menyampaiakn pendapat.

Berdasarkan pemaparan tersebut tentu telah diketahui bahwa wakil rakyatlah yang memiliki tanggungjawab terhadap rakyat di hadapan pemerintahan. Kemudian bagaimana kedudukan masyarakat yang dalam hal ini memiliki hak menyatakan pendapat atas ketidaksetujuan terhadap kebijkan pemerintah ?

Dalam demokrasi liberal,dengan melihat cirinya  tentu kita mengetahui bahwa demonstrasi dibenarkan dalam pelaksanaannya, Namun perlu juga kita ketahui bahwa demonstrasi berlaku juga bagi demokrasi Pancasila walaupun terdapat wakil rakyat yang bertanggung jawab terhadap hak masyarakat dalam negara. Hal ini diperkuat dengan adanya UUD 1945 yang telah mengalami beberapa kali perubahan dan mengatur permaslahan hak asasi manusia. UUD 1945 yang menjadi impelementasi dari nilai - nilai Pancasila tersebut membenarkan adanya hak menyatakan pendapat bagi masyarakat baik individu maupun kelompok. Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat" yang kemudian dalam hal ini menandakan bahwa demonstrasi juga termasuk suatu tindakan hukum yang diakui dinegara ini asalkan sesuai dengan prosedur atau peraturan perundang - undangan (Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945) serta di impelementasikan secara khusus dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat yang memberikan legalitas bagi para demonstran untuk melakukan aksi sebagaimana syarat - syarat yang di tentukan oleh undang - undang ini. Demonstrasi yang merupakan implementasi dari hak menyatakan pendapat sebagaimana terdapat dalam konstitusi dalam hal ini dibenarkan serta berlaku bagi Demokrasi Pancasila yang merupakan penerapan dari Pancasila itu sendiri oleh Konstitusi. 

Kemudian dapat kita tarik kesimpulan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap individu atau kelompok yang dibenarkan dalam impelementasi Demokrasi Pancasila. Serta kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi memiliki hak menyampaikan pendapat terhadap ketidaksetujuan terhadap kebijaka pemerintah dan kemudian melalui wakil rakyat akan mengatasi permasalahan tersebut di hadapan pemerintahan berdasarkan hak dan fungsi wakil rakyat.

Sekian dan terimakasih penulis ucapkan, apabila terdapat kekeliruan mohon diberikan kritik dan saran yang membangun. Sebagai civitas akademika mohon kerjasama dalam menyebar pengetahuan walaupun sedikit saja dan pasti akan bermakna besar bagi semua :) . Viva justitia !!

Sumber :
- UUD 1945
- Sunarto, S.H.,M.Si., Dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Semarang: Unnes Press.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online

Asas - Asas Hukum Kontrak