Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online

Melihat perkembangan dan kemajuan e-commerce atau usaha melalui elektronik merupakan suatu fenomena yang saat ini tengah maju pesat. Banyaknya keuntungan yang ditawarkan membuat pelaku usaha mengembangkan pemasarannya melalui internet termasuk sosial media ataupun situs jual beli online. Selain manfaat atau keuntungan dari jual beli online yang ditawarkan, ada juga kelemahan yang bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha yang "tidak jujur" dalam menjalankan usaha atau jualannya. Berangkat dari kenyataan tersebut timbulah pertanyaan dari banyak orang terkait bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online ?

Adapun penulis menemui suatu kasus yang tak lain dialami oleh teman penulis sendiri. Kasus tersebut adalah kasus jual beli laptop di salah satu situs jual beli barang bekas. Dalam iklan tersebut penjual memberikan deskripsi terkait laptop tersebut dengan salah satunya menyebutkan "daya baterai laptop ini masih bisa bertahan hingga 3-4 jam setelah di charging penuh". Pada kenyataannya sehari setelah pembeli membeli laptop tersebut, ternyata laptop tersebut hanya mampu bertahan hingga 20 menit saja setelah di charge penuh.

Lantas, bagaimana kasus tersebut apabila dilihat dari sudut pandang hukum ?


Hasil gambar untuk perlindungan konsumen

Pengertian Konsumen dan Pelaku Usaha
Konsumen menurut Pasal 1 ayat (2)  Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah “Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Dengan mengacu pada Pasal tersebut, konsumen yang dimaksud dalam Pasal ini adalah konsumen terakhir atau pemakai barang dan atau jasa tanpa di usahakan kembali.
Sedangkan pengertian pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUPK adalah “Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Jadi dalam pengertian pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 1 ayat (3) UUPK adalah pelaku usaha yang berkedudukan ataupun yang didirikan di Indonesia serta melakukan usaha di wilayah hokum Indonesia dan tidak termasuk pelaku usaha di luar Indonesia.

Objek Sengketa
Yang menjadi objek sengketa adalah barang tersebut berupa laptop yang dijual secara online.

Identifikasi Konsumen dan Pelaku Usaha
            Pada kasus diatas, transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Pada jual beli tersebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan diiklan dengan keadaan asli dari barang tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa peraturan perundang – undangan yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
Melihat pengertian dari konsumen berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUPK diatas yang mengidentifikasi bahwa konsumen yang dimaksud dalam UUPK adalah pemakai barang dan atau jasa terakhir atau konsumen terakhir yang menggunakan barang tidak untuk diperdagangkan, maka dalam hal ini pembeli merupakan konsumen yang diatur dalam UUPK karena menggunakan barang untuk kepentingan dirinya dalam proses perkuliahan. Sedangkan yang dimaksud pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUPK mencirikan orang atau badan usaha yang berbentuk badan hokum ataupun non badan hokum, bekedudukan, didirikan atau melakukan kegiatan usaha didalam wilayah hokum Indonesia melalui perjanjian dalam berbagai kegiatan ekonomi. Dengan mengacu pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam kasus diatas adalah Penjual laptop online tersebut karena memenuhi unsur perseorangan melakukan kegiatan usaha dalam hal ini jualan online dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia  secara sendiri dalam bidang ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pengertian pelaku usaha menurut UUPK.

Analisis Kasus
  1. Hak – hak konsumen yang dilanggar
            Melihat dari duduk perkara kasus diatas, apabila berdasarkan pada pendekatan perlindungan konsumen, maka kasus tersebut diatas telah melanggar beberapa peraturan perundang – undangan serta undang – undang perlindungan konsumen itu sendiri. Berdasarkan pendekatan terhadap UUPK kasus diatas termasuk salah satu kasus pelanggaran hak konsumen.
Hak Konsumen sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 UUPK adalah sebagai berikut :
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak – hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.

Berdasarkan pasal tentang hak konsumen diatas, dapat di lihat terdapat hak dari pembeli yang dilanggar pada kasus ini. Hak pembeli yang dilanggar dalam pasal diatas adalah terdapat dalam Pasal 4 huruf c yaitu Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta dapat menuntut hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 huruf h yaitu Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Kemudian untuk melihat sisi pertanggungjawaban penjual, dapat dilihat kewajiban pelaku usaha terlebih dahulu. Kewajiban pelaku usaha terletak dalam Pasal 7 UUPK. Pasal 7 UUPK menyatakan bahwa kewajiban pelaku usaha adalah :
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  7. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan uraian Pasal 7 UUPK terkait tentang kewajiban pelaku usaha diatas, dapat diketahui bahwa pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam huruf b berkewajiban untuk memberikan informasi tentang barang dan atau jasa secara benar serta dalam huruf f diatas pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi atau penggantian kerugian terhadap barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

b.      Ketentuan Hukum yang Dilanggar
1.      Pendekatan KUHPerdata
Dalam kasus jual beli diatas, dapat diklarifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan oleh penjual. Perjanjian atau persetujuan tidak sah apabilan terdapat penipuan didalamnya seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata, “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.” Kemudian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 7 huruf f UUPK apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap orang lain (penjual) maka pihak yang menimbulkan kerugian tersebut berkewajiban mengganti kerugian.
2.      Pendekatan UUPK
Berkaitan dengan kasus ini Pasal 8 juncto Pasal 9 huruf b UUPK melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut, ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang.
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkanPasal 62 UUPK, yang berbunyi:

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

3.      Pendekatan UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE serta PP PSTE (PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Jual beli secara online, selain menguntungkan juga merugikan apabila disalahgunakan. Proses transaksi dan pemilihan barang secara mudah menjadi alas an mengapa jual beli online sangat digandrungi sekarang ini.
Berkaitan dengan itu, dalam mengantisipasi perbuatan yang melanggar hokum melalui internet, dibentuklah UU ITE sebagai wadah atau sarana perlindungan dari tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh penjual. Pasal 49 ayat (1) PP PSTE menegaskan bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
Pasal 49 ayat (3) PP PSTE mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
Selain kedua ketentuan tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual beli yang Anda lakukan dengan penjual.
Menurut  Prof. R. Subekti, S.H.  dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut terjadi, maka pembeli secara perdata dapat menggugat penjual online dengan dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home page/web site).
Selain itu dalam Pasal 28 UU ITE juga terdapat aturan yang terkait dengan kasus ini. Pasal 28 UU ITE ” Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE.

C. Penyelesaian Sengketa
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen. Di dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.      Penyelesaian sengketa di luar pengadilan
 a.  Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para pihak sendiri konsumen dan pelaku usaha atau produsen
b. Penyelasaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan mempergunakan mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
2.      Penyelesaian melalui pengadilan
Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen  yang merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan pihak yang bersengketa. ( Pasal 45 ayat 1 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang bukan merupakan bagian dari institusi kehakiman, tetapi BPSK bukanlah lembaga pengadilan.
Tugas BPSK (pasal 52 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) adalah:.
1.      melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
2.      memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
3.      melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
4.      melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang - undang ini.
5.      menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.      melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen.
7.      memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
8.      memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini.
9.      meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
10.  mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan.
11.  memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12.  memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13.  menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang undang ini.
Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua sengketa konsumen dengan model penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model small claims court untuk menyelesaikan sengketa konsumen  dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula pembentukan BPSK.Oleh karena itu meskipun telah diatur secara jelas mengenai hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia terutama mengenai sengketa konsumen dengan nilai yang kecil. Salah satunya adalah Perlindungan terhadap konsumen perumahan yang hingga saat ini masih lemah.

Berdasarkan analisis tersebut, kasus diatas dapat dikatergorikan sebagai kasus pelanggaran konsumen karena merugikan konsumen yang dalam hal ini pembeli laptop tersebut. Apabila penjual memberikan informasu yang benar terhadap barang tersebut, maka konsumen atau dalam hal ini pembeli laptop mungkin bisa membatalkan pembeliannya dan mencari penjual yang lain. Adapun penyelesaiaan dari kasus diatas seharusnya.

Daftar Pustaka:
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Asas - Asas Hukum Kontrak

Demonstrasi, Merupakan Ciri Demokrasi Liberal ?