Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online
Melihat perkembangan dan kemajuan e-commerce atau usaha melalui elektronik merupakan suatu fenomena yang saat ini tengah maju pesat. Banyaknya keuntungan yang ditawarkan membuat pelaku usaha mengembangkan pemasarannya melalui internet termasuk sosial media ataupun situs jual beli online. Selain manfaat atau keuntungan dari jual beli online yang ditawarkan, ada juga kelemahan yang bisa dimanfaatkan bagi pelaku usaha yang "tidak jujur" dalam menjalankan usaha atau jualannya. Berangkat dari kenyataan tersebut timbulah pertanyaan dari banyak orang terkait bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online ?
Adapun penulis menemui suatu kasus yang tak lain dialami oleh teman penulis sendiri. Kasus tersebut adalah kasus jual beli laptop di salah satu situs jual beli barang bekas. Dalam iklan tersebut penjual memberikan deskripsi terkait laptop tersebut dengan salah satunya menyebutkan "daya baterai laptop ini masih bisa bertahan hingga 3-4 jam setelah di charging penuh". Pada kenyataannya sehari setelah pembeli membeli laptop tersebut, ternyata laptop tersebut hanya mampu bertahan hingga 20 menit saja setelah di charge penuh.
Lantas, bagaimana kasus tersebut apabila dilihat dari sudut pandang hukum ?

Pengertian Konsumen dan Pelaku Usaha
Konsumen menurut Pasal 1 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen atau UUPK adalah “Setiap
orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahkluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.”
Dengan mengacu pada Pasal tersebut,
konsumen yang dimaksud dalam Pasal ini adalah konsumen terakhir atau pemakai
barang dan atau jasa tanpa di usahakan kembali.
Sedangkan
pengertian pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) UUPK adalah “Setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun
bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.”
Jadi
dalam pengertian pelaku usaha sebagaimana tercantum dalam dalam Pasal 1 ayat
(3) UUPK adalah pelaku usaha yang berkedudukan ataupun yang didirikan di
Indonesia serta melakukan usaha di wilayah hokum Indonesia dan tidak termasuk
pelaku usaha di luar Indonesia.
Objek
Sengketa
Yang menjadi objek sengketa adalah
barang tersebut berupa laptop yang dijual secara online.
Identifikasi
Konsumen dan Pelaku Usaha
Pada
kasus diatas, transaksi jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Pada
jual beli tersebut terdapat ketidaksesuaian antara keterangan diiklan dengan
keadaan asli dari barang tersebut. Hal ini dapat dikaitkan dengan beberapa
peraturan perundang – undangan yang berhubungan langsung dengan kasus tersebut.
Melihat pengertian dari
konsumen berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUPK diatas yang mengidentifikasi bahwa
konsumen yang dimaksud dalam UUPK adalah pemakai barang dan atau jasa terakhir
atau konsumen terakhir yang menggunakan barang tidak untuk diperdagangkan, maka
dalam hal ini pembeli merupakan konsumen yang diatur dalam UUPK karena
menggunakan barang untuk kepentingan dirinya dalam proses perkuliahan.
Sedangkan yang dimaksud pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 ayat
(3) UUPK mencirikan orang atau badan usaha yang berbentuk badan hokum ataupun
non badan hokum, bekedudukan, didirikan atau melakukan kegiatan usaha didalam
wilayah hokum Indonesia melalui perjanjian dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Dengan mengacu pada pasal tersebut, pelaku usaha dalam kasus diatas adalah
Penjual laptop online tersebut karena memenuhi unsur perseorangan melakukan kegiatan usaha dalam hal ini jualan
online dalam wilayah hukum Negara
Republik Indonesia secara sendiri dalam bidang ekonomi sebagaimana
dimaksud dalam pengertian pelaku usaha menurut UUPK.
Analisis
Kasus
- Hak
– hak konsumen yang dilanggar
Melihat
dari duduk perkara kasus diatas, apabila berdasarkan pada pendekatan
perlindungan konsumen, maka kasus tersebut diatas telah melanggar beberapa
peraturan perundang – undangan serta undang – undang perlindungan konsumen itu
sendiri. Berdasarkan pendekatan terhadap UUPK kasus diatas termasuk salah satu
kasus pelanggaran hak konsumen.
Hak Konsumen sebagaimana terdapat dalam
Pasal 4 UUPK adalah sebagai berikut :
- Hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
- Hak untuk
memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
- Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
- Hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
- Hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
- Hak – hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang – undangan lainnya.
Berdasarkan pasal tentang hak konsumen
diatas, dapat di lihat terdapat hak dari pembeli yang dilanggar pada kasus ini.
Hak pembeli yang dilanggar dalam pasal diatas adalah terdapat dalam Pasal 4
huruf c yaitu Hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta
dapat menuntut hak sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 huruf h yaitu Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Kemudian untuk melihat sisi pertanggungjawaban
penjual, dapat dilihat kewajiban pelaku usaha terlebih dahulu. Kewajiban pelaku
usaha terletak dalam Pasal 7 UUPK. Pasal 7 UUPK menyatakan bahwa kewajiban
pelaku usaha adalah :
- Beritikad baik
dalam melakukan kegiatan usahanya;
- Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan;
- Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan
berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau
jasa tertentu serta member jaminan dan/atau garansi atas barang yang
dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian akibat penggunaan, pemakaian
dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Berdasarkan uraian Pasal 7 UUPK terkait
tentang kewajiban pelaku usaha diatas, dapat diketahui bahwa pelaku usaha
sebagaimana terdapat dalam huruf b berkewajiban untuk memberikan informasi tentang barang dan atau jasa secara benar
serta dalam huruf f diatas pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi atau penggantian kerugian terhadap barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan.
b.
Ketentuan
Hukum yang Dilanggar
1.
Pendekatan
KUHPerdata
Dalam kasus jual beli
diatas, dapat diklarifikasikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan
oleh penjual. Perjanjian atau persetujuan tidak sah apabilan terdapat penipuan
didalamnya seperti yang tercantum dalam Pasal 1321 KUHPerdata, “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai
kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau
penipuan.” Kemudian berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jo. Pasal 7 huruf f
UUPK apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian terhadap orang lain (penjual)
maka pihak yang menimbulkan kerugian tersebut berkewajiban mengganti kerugian.
2. Pendekatan UUPK
Berkaitan dengan kasus ini Pasal
8 juncto Pasal 9 huruf b UUPK melarang pelaku usaha
untuk memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji
yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan pasal tersebut,
ketidaksesuaian spesifikasi barang yang Anda terima dengan barang tertera dalam
iklan/foto penawaran barang merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku
usaha dalam memperdagangkan barang.
Apabila pelaku usaha tidak melaksanakan
kewajibannya, pelaku usaha dapat dipidana berdasarkanPasal 62 UUPK, yang
berbunyi:
Pelaku
usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
(dua milyar rupiah)
3.
Pendekatan UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008
Tentang ITE serta PP PSTE (PP Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik
Jual beli secara online, selain
menguntungkan juga merugikan apabila disalahgunakan. Proses transaksi dan
pemilihan barang secara mudah menjadi alas an mengapa jual beli online sangat
digandrungi sekarang ini.
Berkaitan dengan itu, dalam
mengantisipasi perbuatan yang melanggar hokum melalui internet, dibentuklah UU ITE
sebagai wadah atau sarana perlindungan dari tindakan pelanggaran yang dilakukan
oleh penjual. Pasal 49
ayat (1) PP PSTE menegaskan
bahwa Pelaku Usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan
syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Pada ayat berikutnya
lebih ditegaskan lagi bahwa Pelaku Usaha wajib memberikan kejelasan informasi tentang penawaran kontrak atau iklan.
Pasal 49 ayat (3) PP
PSTE mengatur khusus
tentang hal tersebut, yakni Pelaku Usaha wajib memberikan batas waktu kepada
konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak
sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.
Selain kedua ketentuan
tersebut di atas, apabila ternyata barang yang Anda terima tidak sesuai dengan
foto pada iklan toko online tersebut (sebagai bentuk
penawaran), Anda juga dapat menggugat Pelaku Usaha (dalam hal ini adalah
penjual) secara perdata dengan dalih terjadinya wanpretasi atas transaksi jual
beli yang Anda lakukan dengan penjual.
Menurut Prof. R.
Subekti, S.H. dalam bukunya tentang “Hukum Perjanjian”, wanprestasi
adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam kondisi yaitu:
a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak
sebagaimana dijanjikan;
c. Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d. Melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Jika salah satu dari 4 macam kondisi tersebut
terjadi, maka pembeli secara perdata dapat menggugat penjual online dengan
dalih terjadi wanprestasi (misalnya, barang yang Anda terima tidak sesuai
dengan spesifikasi barang yang dimuat dalam display home
page/web site).
Selain itu dalam Pasal 28 UU ITE juga terdapat aturan yang
terkait dengan kasus ini. Pasal 28 UU ITE ” Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik.”
Perbuatan sebagaimana dijelaskan di dalam
Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 45 ayat [2] UU ITE.
C. Penyelesaian Sengketa
UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di dalam
prakteknya sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen tersebut, yang
kemudian berujung pada lahirnya sengketa antara produsen dengan konsumen. Di
dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa
konsumen dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1. Penyelesaian sengketa di
luar pengadilan
a. Penyelesaian sengketa secara damai, oleh para
pihak sendiri konsumen dan pelaku usaha atau produsen
b. Penyelasaian sengketa melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen dengan mempergunakan mekanisme konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
2. Penyelesaian melalui
pengadilan
Sengketa konsumen terjadi apabila konsumen merasa dirugikan
terhadap jasa/barang yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha. Namun
apabila produsen atau pelaku usaha tidak mengganti rugi, konsumen yang
merasa dirugikan mempunyai pilihan untuk mengadukan permasalahannya melalui
jalur hukum pemyelesaian sengketa di luar pengadilan yaitu melalui BPSK (Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen) maupun melalui pengadilan. Penyelesaian
sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan
berdasarkan pilihan pihak yang bersengketa. ( Pasal 45 ayat 1 UU No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
BPSK adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan
sengketa antara pelaku usaha dan konsumen yang bukan merupakan bagian dari
institusi kehakiman, tetapi BPSK bukanlah lembaga pengadilan.
Tugas BPSK (pasal 52 UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen) adalah:.
1.
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan
cara melaluimediasi atau arbitrase atau konsiliasi.
2.
memberikan konsultasi perlindungan konsumen.
3.
melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku.
4.
melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan
dalam Undang - undang ini.
5.
menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari
konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
6.
melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan
konsumen.
7.
memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran
terhadap perlindungan konsumen.
8.
memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang
yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undangundang ini.
9.
meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi,
saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h,
yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen.
10. mendapatkan, meneliti
dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan
dan/atau pemeriksaan.
11. memutuskan dan
menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen.
12. memberitahukan putusan
kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
13. menjatuhkan sanksi
administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang undang ini.
Tugas dan kewajiban BPSK untuk melayani semua sengketa konsumen
dengan model penyelesaian sengketa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.
Hal ini memperlihatkan bahwa lembaga BPSK ini bukan merupakan suatu model small claims court untuk menyelesaikan
sengketa konsumen dengan nilai yang kecil, seperti maksud semula
pembentukan BPSK.Oleh karena itu meskipun telah diatur secara jelas mengenai
hak-hak konsumen serta jalur penyelesaian sengketa konsumen, perlindungan
konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dari sejumlah kasus
pelanggaran hak-hak konsumen oleh pelaku usaha di Indonesia terutama mengenai
sengketa konsumen dengan nilai yang kecil. Salah satunya adalah Perlindungan
terhadap konsumen perumahan yang hingga saat ini masih lemah.
Berdasarkan analisis tersebut, kasus
diatas dapat dikatergorikan sebagai kasus pelanggaran konsumen karena merugikan
konsumen yang dalam hal ini pembeli laptop tersebut. Apabila penjual memberikan
informasu yang benar terhadap barang tersebut, maka konsumen atau dalam hal ini
pembeli laptop mungkin bisa membatalkan pembeliannya dan mencari penjual yang
lain. Adapun penyelesaiaan dari kasus diatas seharusnya.
Daftar Pustaka:
Kitab Undang - Undang Hukum Perdata
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Komentar
Posting Komentar